Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memperbesar peluang dengan menurunkan persentase perolehan kursi bagi partai untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, namun tetap saja Pilkada di dua daerah di KALTARA hanya diikuti 1 pasangan calon saja.
Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau, tahun ini diikuti hanya 1 pasangan calon kepala daerah.
Meskipun di atas kertas, dua kandidat calon kepala daerah yang akan melawan kotak kosong, diyakini punya elektabilitas yang kuat, namun ada saja kemungkinan, ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan kotak kosong sebagai pemenang. Dan ini pernah terjadi di beberapa daerah.
Lalu apa yang terjadi jika kotak kosong menang? Dilansir dari berbagai sumber, jika kotak kosong sebagai pemenang, maka daerah akan melaksanakan Pilkada lagi tahun 2025. Artinya, APBD akan terbebani lagi anggaran pelaksanaan Pilkada di tahun 2025.
“Itu sangat merepotkan dan menghabiskan dana yang tidak sedikit, ” demikian dikatakan Mustari A Rauf Ketua Prabowo Mania 08 di Tarakan (PM08).
Karena itu, Mustari berpesan agar masyarakat tetap berfikir logis supaya tidak ikut latah menyuarakan kemenangan kotak kosong.
“Pilkada itu melelahkan. Yang menyuarakan kotak kosong itu mungkin hanya segelintir orang saja, ” Imbuhnya. (Pm08)